1.Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik
yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari
proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada
pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi
barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang
dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau
monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal
dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat),
sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara
Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
2.1.Kol.TNI.Anm.I.Gusti
Ngurah Rai
2.I Gusti Ketut Jelantik
3.Mr. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
4. Untung Surapati




